Komisi III Ingin Mereformasi Polri dan Menghapus Peraturan Kapolri

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:47 WIB
Komisi III Ingin Mereformasi Polri dan Menghapus Peraturan Kapolri (NET)
Komisi III Ingin Mereformasi Polri dan Menghapus Peraturan Kapolri (NET)

ACEHNOMICS.COM - Wakil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Desmond Junaidi Mahesa, menyatakan merancang Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka reformasi Polri.

Hal tersebut dia sampaikan bersamaan dengan pertemuan Komisi III dengan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) dalam FGD membahas pelanggaran kode etik Polri dan dugaan suap serta tindak pidana lainnya, pada Selasa (30/08).

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, 78 Adegan Dilakukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E

“Dalam rangka reformasi Polri, kami Komisi III merancang FGD dalam rangka mencari masukan, karena kami akan merumuskan peraturan dan perundang-undangan dalam rangka memperbaiki Polri,” jelas Desmond Junaidi Mahesa kepada Tim TAMPAK dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).

Desmond Junaidi Mahesa menjelaskan banyak hal yang sudah harus diperbaiki dalam undang-undang kepolisian dan undang-undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Hasil dari FGD nanti akan digunakan oleh Komisi III untuk dirumuskan.

Ia beranggapan, saat ini banyak pengamat demokrasi melihat Polri yang berada di bawah langsung payung Presiden tidak lagi pada konteksnya sebagai civilian police.

“Karena posisi hari ini, banyak para pengamat demokrasi melihat bahwa dengan Polri di bawah Presiden, maka jadi over, yang tidak sesuai lagi dengan konteks polisi sebagai civilian police,” ungkapnya.

Lanjut, Desmond menjelaskan adanya ketimpangan satu sama lain antara undang-undang kepolisian, KUHAP, dan peraturan kapolri (perkap).

“Sekian banyak perkap menyalahi KUHAP, dan undang-undang kepolisian pun seolah-olah melengkapi, padahal melampaui,” ucapnya.

Desmond Junaidi Mahesa menjabarkan Perkap yang menurutnya dirasa aneh. Salah satunya yang berkaitan dengan gambar Kapolri dan Panglima TNI yang dipajang dalam rangka sinergisitas.

Dia juga menegaskan undang-undang kepolisian harus menghilangkan Perkap, supaya polisi sesuai dengan undang undang kepolisian dan KUHAP, tidak ada peraturan-peraturan lain.

Baca Juga: Tak Cukup Hanya Dipecat, Ini Hukuman yang Setimpal Bagi Ferdy Sambo Kata Komnas HAM

“Dalam artian, undang-undang kepolisian harus menghilangkan perkap, agar polisi sesuai dengan undang-undang kepolisian dan KUHAP,” tegasnya.

Dalam agenda RDPU tersebut, Komisi III mendengar masukan dari para anggota TAMPAK yang hadir guna merumuskan reformasi seperti apa yang harus dilakukan.

Halaman:

Editor: Muchsin Fajri

Tags

Terkini

PAN Siap Umumkan Capres Cawapres Hasil Rakernas

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:11 WIB

Terpopuler

X