ACEHNOMICS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan dengan daya di atas 3.000 volt ampere (VA).
Rencana kenaikan tarif listrik dilakukan sebagai langkah untuk membagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.
Sri Mulyani mengatakan, rencana kenaikan listrik untuk pelanggan di atas 3.000 VA sudah disetujui Jokowi.
“Bapak Presiden dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya diatas 3.000 VA, hanya segmen itu ke atas,” sebut Sri Mulyani seperti dikutip dari prfmnews, pada Jumat, 20 Mei 2022.
Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap pasokan energi nasional tidak sepenuhnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan subsidi listrik akibat kenaikan harga ICP, sehingga tidak ada kenaikan listrik bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pada 2022, akan ada tambahan subsidi listrik sebesar Rp 3,2 triliun dari Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.
Sri Mulyani juga mengatakan akan ada juga kompensasi listrik yang akan diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp. 21,4 triliun tahun ini, yang telah memperhitungkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas.