Berapa Gaji Panwascam Tahun Ini?, Cek Disini

- Sabtu, 17 September 2022 | 16:23 WIB
Walaupun kabar kenaikan gaji panwascam tahun 2022 belum diinformasikan secara resmi, besaran honor bagi para calon pendaftar panwascam yang sebentar lagi akan dilaksanakan menjadi hal yang banyak dicari. (Acehnomics)
Walaupun kabar kenaikan gaji panwascam tahun 2022 belum diinformasikan secara resmi, besaran honor bagi para calon pendaftar panwascam yang sebentar lagi akan dilaksanakan menjadi hal yang banyak dicari. (Acehnomics)

ACEHNOMICS.COM | EKONOMI - Besaran honor atau gaji Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan disingkat Panwascam tahun 2022 dikabarkan naik dari pemilu sebelumnya.

Hal tersebut menjadi konsekuensi logis dengan kenaikan harga barang dan jasa (Inflasi) selama kurun waktu kurang lebih 4 tahun kebelakang, pastinya mempengaruhi kenaikan gaji petugas panwascam tahun 2022.

Walaupun kabar kenaikan gaji panwascam tahun 2022 belum diinformasikan secara resmi, besaran honor bagi para calon pendaftar panwascam yang sebentar lagi akan dilaksanakan menjadi hal yang banyak dicari.

Seperti diketahui bersama pada pemilu 2019 yang telah diselenggarakan sebelumnya, nominal jumlah honor yang diterima oleh anggota Panwascam sebesar Rp1,6 juta.

Sedangkan untuk ketua panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sebesar Rp1,8 juta.

Lalu bagaimana besaran jumlah yang akan didapat oleh anggota maupun ketua Panwascam tahun 2022?

Sayangnya Hingga detik ini belum terdapat informasi resmi terkait jumlah nominal yang akan diterima bagi Panwascam.

Sebab belum terdapat informasi maupun ketetapan dari Kementrian Keuangan sebagai pemangku kebijakan.

Namun untuk gaji tim ad hoc sebagai penyelengara pemilu baik PPK, PPS, maupun KPPS sudah beredar dan dipastikan akan naik dari pemilu sebelumnya.

Mengingat beredarnya SK Mentri keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 agustus 2022.

Dalam isi surat tersebut menginformasikan nominal honor yang akan diterima oleh tim ad hoc yang dirangkum oleh tim Ayo Bandung sebagaimana berikut:

1. Untuk ketua Panitia Pemilihan Kecamatan disingkat PPK yang sebelumnya; Rp. 1.850.000, pada pemilu 2024 naik menjadi Rp. 2.500.000.

2. Untuk anggota PPK yang sebelumnya; Rp 1.600.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.200.000

3. Untuk Ketua Panitia Pemungutan Suara disingkat PPS yang sebelumnya; Rp 900.000 pada tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000

Halaman:

Editor: Muchsin Fajri

Tags

Terkini

Resep Teh Rosella Serai, Nikmat dan Sehat

Rabu, 24 Mei 2023 | 16:17 WIB

Ratusan Korban Investasi Bodong Di Kota Bekasi

Jumat, 19 Mei 2023 | 18:00 WIB

Desta Gugat Cerai Natasha Rizki, Istrinya

Rabu, 17 Mei 2023 | 18:02 WIB

SiKePo, Bupati Aceh Tamiang apresiasikan BKPSDM

Selasa, 16 Mei 2023 | 10:52 WIB

Partai PBB Abdya Daftarkan Bacaleg

Minggu, 14 Mei 2023 | 20:14 WIB
X