Maaf! Karyawan Golongan Ini Tidak Bakal dapat Bansos BSU Rp600 Ribu dari Jokowi

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:55 WIB
Maaf! Karyawan Golongan Ini Tidak Bakal dapat Bansos BSU Rp600 Ribu dari Jokowi (NET)
Maaf! Karyawan Golongan Ini Tidak Bakal dapat Bansos BSU Rp600 Ribu dari Jokowi (NET)

ACEHNOMICS.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan segera mencairkan 3 bansos termasuk bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan bergaji Rp3,5 juta sebulan.

Kepastian itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani di Istana Presiden usai mengikuti sidang kabinet mengenai rencana kenaikan BBM

Baca Juga: Komisi III Ingin Mereformasi Polri dan Menghapus Peraturan Kapolri

Dilansir ayobandung.com, ada syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk mendapatkan BSU 2022. Jika tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemnaker, karyawan tidak bisa mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Karena aliran dana BSU menggunakan dana penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Sedangkan PC-PEN sendiri berada di bawah kendali Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Sehingga, Kemnaker saat ini masih menunggu arahan Menteri Perekonomian untuk penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta, calon penerima harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemnaker.

Berdasarkan Permenaker RI No 16 Tahun 2022, ini syarat mendapatkan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, 78 Adegan Dilakukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

Halaman:

Editor: Muchsin Fajri

Tags

Terkini

Resep Teh Rosella Serai, Nikmat dan Sehat

Rabu, 24 Mei 2023 | 16:17 WIB

Ratusan Korban Investasi Bodong Di Kota Bekasi

Jumat, 19 Mei 2023 | 18:00 WIB

Desta Gugat Cerai Natasha Rizki, Istrinya

Rabu, 17 Mei 2023 | 18:02 WIB

SiKePo, Bupati Aceh Tamiang apresiasikan BKPSDM

Selasa, 16 Mei 2023 | 10:52 WIB

Partai PBB Abdya Daftarkan Bacaleg

Minggu, 14 Mei 2023 | 20:14 WIB
X