ACEHNOMICS.COM | EKONOMI - Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan penjelasan terkait tudingan penyaluran kredit tanpa agunan.
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan penjelasan terkait tudingan penyaluran kredit tanpa agunan.
Baca Juga: Kabar Gembira, ASN Aceh Dapat Libur Tambahan Hari Raya Idul Adha
Sehingga, setiap penyaluran kredit, BNI pasti melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.
Audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk terus memastikan berbagai tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.
Ia menyatakan debitur BNI asal Sumatra Selatan yang disebut-sebut dengan inisial BG telah bermitra sejak 2017, pemberian kredit sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar.
Baca Juga: Tjahjo Kumulo Meninggal Dunia
"Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami (BNI) sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (2/7).
Terkait batubara, Mucharom melanjutkan penyaluran kredit yang dilakukan oleh BNI dilakukan secara konservatif dengan memperhatikan semua ketentuan dari kementerian dan lembaga berwenang.
Baca Juga: Temui Vladimir Putin, Jokowi Nyatakan Siap Jadi Jembatan Komunikasi Kedua Pemimpin
Kredit pertambangan rupiah dan mata uang asing BNI termasuk per kuartal pertama 2022 hanya 3,23% dari total kredit BNI.
Langkah penyaluran kredit pertambangan pun diikuti dengan komitmen green banking yang mana kredit kami untuk sektor energi baru dan terbarukan telah mencapai Rp10,3 triliun.
"Kami juga telah menyalurkan pembiayaan untuk penanganan polusi mencapai Rp6,8 triliun, serta segmen pengelolaan air dan air limbah senilai Rp23,3 triliun," imbuhnya.