ACEHNOMICS.COM | BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menambah libur kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua hari untuk merayakan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Namun, para ASN diwajibkan menggantikan libur tersebut pada hari Sabtu yang telah ditentukan.
Aturan libur tambahan itu ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah.
Dua hari libur tambahan itu yakni Senin dan Selasa, 11-12 Juli 2022. Pemerintah sendiri telah menetapkan hari raya Idul Adha pada 10 Juli 2022.
Baca Juga: Tjahjo Kumulo Meninggal Dunia
"Instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus.
Masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Sementara bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua pekan.
Baca Juga: MenPan RB Tjahjo Kumolo Wafat, Putri Sulung Tjahjo Kumolo: Mohon Maaf Bila Bapak Ada Salah
Artinya ASN wajib menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
Iswanto mengatakan, Pemerintah Aceh juga bakal memberikan sanksi bagi ASN yang tidak menggantikan hari libur tersebut.
"Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Iswanto mengutip isi Pergub tersebut.
Baca Juga: 5 Manfaat Ganja Medis dalam Dunia Kesehatan
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 1 Juli 2022. Dengan begitu, maka 10 Zulhijjah atau Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah adalah Minggu, 10 Juli 2022.
"Sidang Isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijjah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi usai memimpin Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah, Rabu (29/6/2022).
"Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022," ujar Wamenag.